Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan di Ruang Rapat Graha Whicesa Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto pada hari Selasa, tanggal 15 September 2026. Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto mengenai rancangan Perda dimaksud disampaikan oleh 9 (Sembilan) Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto, yaitu:
1. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa;
2. Fraksi NasDem;
3. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
4. Fraksi Partai Golongan Karya;
5. Fraksi Partai Demokrat;
6. Fraksi GERINDRA (Gerakan Indonesia Raya);
7. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan;
8. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera;
9. Fraksi Persatuan Amanat Indonesia (PANDO).
