Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRD:

Sekretariat Dewan merupakan unsur pelayanan administrasi dan memberikan dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD

Sekretariat Dewan dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang dalam melaksanakannya secara teknis operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

Sekretariat Dewan mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsi sesuai dengan kebutuhan.

Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Dewan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

 

Susunan organisasi Sekretariat Dewan terdiri atas:

A. Sekretaris Dewan ;

Sekretaris Dewan mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan
 

B. Bagian Umum;

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi tata usaha dan kepegawaian, serta rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Sekretariat Dewan

Dalam melaksanakan tugas, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

A. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perjalanan dinas dan protokol;

B. pelaksanaan pengelolaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perjalanan dinas dan protokol;

C. pelaksanaan pembinaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perjalanan dinas dan protokol

D. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan

E. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.

 

C. Bagian Keuangan;

Bagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris DPRD dalam melaksanakan sebagian tugas Sekretariat DPRD untuk menyelenggarakan administrasi keuangan meliputi anggaran dan perbendaharaan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Program dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

A. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan anggaran;

B. Pelaksanaan dan pengelolaan administrasi keuangan;

C. perumusan bahan perencanaan;

D. perumusan laporan kinerja dan laporan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan;

E. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan

F. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.

 

D. Bagian Persidangan dan Perundang-undangan

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi peraturan-undangan, konferensi dan risalah serta hubungan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Persidangan dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:

A. Pelaksanaan rapat paripurna dan rapat-rapat DPRD;

B. Perumusan risalah rapat paripurna dan rapat-rapat DPRD;

C. Pelaksanaan pengelolaan dokumentasi hukum dan produk hukum lainnya bagi pimpinan dan anggota DPRD;

D. Pelaksanaan fasilitasi fungsi DPRD bidang pengawasan;

E. Pelaksanaan fasilitasi fungsi DPRD bidang anggaran;

F. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan

G. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.


 


 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto