Komisi A dan C Konsultasi ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI
Menindaklanjuti Hasil Rapat Badan Musyawarah DPDR Kab. Mojokerto tanggal 14 September 2016, Komisi A dan C DPRD Kab. Mojokerto mengadakan Konsultasi ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI di Jakarta tanggal 21 September 2016 terkait Raperda Sistem Pembangunan Partisipatif dan Raperda Pedoman Pembangunan Desa yg dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi C, H. Sipon, S.Sos dan di terima soleh Bapak Fajar Kepala Biro Humas dan Ibu Evi Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa.