Publik Hearing Komisi A tgl 17 September 2016
Menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 14 September 2016 tentang perubahan ke satu jadwal pembahasan Raperda PAPBD TA 2016 , Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda Inisiatif DPRD, Komisi A DPRD Kabupaten Mojokerto yang diketuai oleh Bp. Eddy Susanto, S.E. mengadakan publik hearing dengan masyarakat terkait dengan "Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Partisipatif" di Balai Desa Wunut Kecamatan Mojoanyar pada tanggal 17 September 2016. Acara tersebut dihadiri oleh Muspika, SKPD Terkait, Kepala Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat. Adapun susunan acara dalam publik hearing tersebut meliputi :
1.Pembukaan;
2. Sambutan Camat Mojoanyar;
3. Sambutan Ketua Komisi A;
4. Pemaparan Narasumber dari UNTAG Surabaya(Dr. Jupri, S.H.)
5. Tanya Jawab;
6. Penutup.