Rapat Paripurna Penetapan Susunan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), Tanggal 24 September 2024
Pada kesempatan yang sama setelah Pengucapan Sumpah / Janji Pimpinan Definitif DPRD Kab. Mojokerto Masa Jabatan 2024-2029, Ketua Definitif DPRD Kab. Mojokerto ibu Hj. Ayni Zuroh, SE, MM yang didampingi oleh Wakil Ketua bapak Khoirul Amin, S.Sos , dan bapak H. Winajat, S.H, melaksanakan Rapat Paripurna internal DPRD untuk menetapkan susunan Alat Kelengkapan DPRD Kab. Mojokerto sesuai Pasal 31, PP No. 12 tahun 2018 terdiri dari Komisi 1, Komisi 2, Komisi 3 dan Komisi 4, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).